Senin, 16 September 2013

LUHKUM DI MAKOREM 163/WSA



PENYULUHAN HUKUM

Prajurit dan PNS Korem 163/WSA Terima Penyuluhan Hukum .Dalam rangka pembinaan Satuan, senin (16/9) sekitar 200 orang terdiri dari para Prajurit  dan PNS Makorem 163/WSA beserta isterinya yang tergabung dalam organisasi Persit, menerima Penyuluhan Hukum  dari Kumdam IX/Udayana Bertempat di Aula Makorem 163/WSA Denpasar.


Bertindak sebagai Penyuluh dari Kumdam IX/Udayana adalah Mayor Chk Puji Susanto,SH., M.H selaku Kasidukkum Kumdam IX/Udayana didamping oleh Pakumrem 163/WSA Mayor  Chk  Intwiaji  SH. Adapun materi penyuluhan selain mejelaskan tentang Netralitas TNI, juga mengingatkan 7 pelanggaran berat yang harus bisa dihindari oleh  setiap prajurit  dan PNS Korem 163/WSA antara lain Asusila, Pengniayaan dan KDRT, Desersi, Insubordinasi.

Dikaitkan dengan pelaksanaan tugas sehari-hari maka kegiatan penyuluhan ini sangat penting dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas satuan sekaligus membangun dan mempertahankan citra positif TNI Angkatan Darat, khususnya Korem 163/WSA beserta jajarannya. Untuk itu, penyuluhan hukum ini diharapkan dapat membawa angin segar  bagi para prajurit dan PNS Korem termasuk Persitnya sehingga menambah wawasan dan ilmu pengetahuan (Hukum) selanjutnya ada perubahan sikap dan perilaku atas dasar pemahaman yang tinggi terhadap permasalahan hukum yang berlaku di lingkungan TNI-AD, berikut sanksi administrasi maupun tindakan disiplin bagi para prajurit  atau siapapun yang melakukan pelanggaran hukum.  

Hadir pada acara tersebut Ketua Persit Koorcabrem 163 Nyonya Tri Setyani Nugroho beserta pengurus, para perwira, Bintara, Tamtama serta segenap pegawai negeri sipil Makorem 163/Wira Satya.  (Penrem 163/Wira Satya)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Korem 163/Wirasatya Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template