PENYULUHAN HUKUM
Prajurit dan PNS Korem 163/WSA Terima
Penyuluhan Hukum .Dalam rangka pembinaan Satuan, senin (16/9) sekitar 200 orang
terdiri dari para Prajurit dan PNS Makorem 163/WSA beserta isterinya yang tergabung
dalam organisasi Persit, menerima Penyuluhan Hukum dari Kumdam IX/Udayana Bertempat di Aula
Makorem 163/WSA Denpasar.
Bertindak sebagai Penyuluh dari
Kumdam IX/Udayana adalah Mayor Chk Puji Susanto,SH., M.H selaku Kasidukkum
Kumdam IX/Udayana didamping oleh Pakumrem 163/WSA Mayor Chk Intwiaji
SH. Adapun materi penyuluhan selain mejelaskan
tentang Netralitas TNI, juga mengingatkan 7 pelanggaran berat yang harus bisa
dihindari oleh setiap prajurit dan PNS Korem 163/WSA antara lain Asusila,
Pengniayaan dan KDRT, Desersi, Insubordinasi.
Dikaitkan dengan pelaksanaan
tugas sehari-hari maka kegiatan penyuluhan ini sangat penting dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas satuan sekaligus membangun dan mempertahankan citra
positif TNI Angkatan Darat, khususnya Korem 163/WSA beserta jajarannya. Untuk
itu, penyuluhan hukum ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi para prajurit dan PNS Korem termasuk
Persitnya sehingga menambah wawasan dan ilmu pengetahuan (Hukum) selanjutnya
ada perubahan sikap dan perilaku atas dasar pemahaman yang tinggi terhadap
permasalahan hukum yang berlaku di lingkungan TNI-AD, berikut sanksi
administrasi maupun tindakan disiplin bagi para prajurit atau siapapun yang melakukan pelanggaran
hukum.
Hadir pada acara tersebut Ketua
Persit Koorcabrem 163 Nyonya Tri Setyani Nugroho beserta pengurus, para
perwira, Bintara, Tamtama serta segenap pegawai negeri sipil Makorem 163/Wira
Satya. (Penrem 163/Wira Satya)
0 komentar:
Posting Komentar