Pengaktifan Kembali Mantan Prajurit TNI
Situasi
Negara yang aman dan damai memang merupakan dambaan setiap warga negara. Tetapi realita di lapangan hubungan antar
masyarakat di dalam suatu negara maupun hubungan antar Negara-negara di dunia,
adakalanya muncul perbedaan persepsi dan kepentingan yang dapat menimbulkan
masalah atau konflik yang bisa saja berujung pada pertikaian bersenjata.

Menurut
Danrem, sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana yang
dinyatakan dalam Undang-Undang nomor 34
tahun 2004, cara yang ditempuh untuk memperkuat TNI diantaranya adalah
melalui pengaktifan kembali mantan–mantan prajurit TNI.
Acara Konsultasi publik yang dipimpin oleh Kolonel Inf
M. Zainal beserta staf dari Kementerian Pertahan RI ini penting untuk dilaksanakan guna mendapatkan bahan masukan dari
seluruh lapisan masyarakat termasuk dari mantan prajurit TNI yang ada di
seluruh Indonesia termasuk purnawirawan yang ada di propinsi Bali sehingga nantinya
didapatkan kesamaan visi, persepsi, dan interpretasi nyata terhadap
penyempurnaan RUU pengaktifan kembali mantan prajurit TNI baik dalam situasi darurat
militer maupun dalam keadaan perang, sehingga bisa dijadikan sebagai bahan
usulan ke lembaga legislatif untuk disahkan menjadi suatu Undang-Undang.
Hadir pada acara Konsultasi Publik yang
diselenggarakan Kemhan antara lain para Kasirem 163/WSA, perwakilan dari
Balakdam IX/Udayana, para purnawirawan TNI (AD, AL, AU) seBali. (Penrem
163/WSA)
0 komentar:
Posting Komentar