Danrem 163 Pimpin sidang pelanggaran
disiplin
Danrem 163/Wira Satya Kolonel inf Jacob Djoko
Sarosa, selaku atasan yang berhak menghukum (Ankum) Kamis 3/5, memimpin sidang
penjatuhan hukuman disiplin
terhadap 2 orang anggotanya
karena melakukan pelanggaran disiplin militer, Bertempat di Gedung Wirasatya,
Jl PB.Sudirman, Denpasar.
Kedua orang tersebut adalah Kopka I Kt Sudarma
selaku Tabancuk 2.1 Ru II Ton SMB Kimarem 163/Wira Satya dinyatakan bersalah
melakukan (asusila) pelanggaran disiplin tidak murni sebagaimana diatur dalam
pasal 5 ayat (3) UU Rep Ind Nomor 26 Tahun 1997 dengan hukuman disiplin berupa
panahanan ringan selama 14 hari.
Sedangkan Kopda Vensessius Nabu Soge (Ta Korem 163/WSA) juga terbukti
bersalah berada di tempat terlarang sebagaimana diatur dalam dalam pasal 5 ayat
(2) sehingga dikenai hukuman disiplin tegoran dan putusan keduanya dicatat
dalam buku hukuman dan buku data personel yang bersangkutan.
Menurut Danrem 163/Wirasatya acara sidang
penjatuhan hukuman disiplin ini perlu dilaksanakan sebagai sarana rewards and
punishment karena semua kebaikan atau seburuk apapun tindakan yang kita lakukan
pasti ada sanksinya. adapun tujuan hukuman disiplin yang dilaksanakan ini
adalah untuk memperbaiki dan mendidik para Prajurit khususnya mereka yang
melakukan pelanggaran disiplin.
Lebih lanjut Danrem menegaskan, khususnya
terhadap Prajurit yang disangka melakukan pelanggaran disiplin sebelumnya sudah
diadakan pemeriksaan. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah yang
bersangkutan benar-benar telah melakukan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan juga
bertujuan untuk mengetahui latar belakang serta hal-hal yang mendorong
pelanggaran disiplin tersebut sehingga sebelum menetapkan keputusan penjatuhan
hukuman disiplin, selaku atasan yang berhak menghukum (Ankum) sebelumnya telah
mempelajari dengan saksama laporan hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin dan
penjatuhan Hukuman disiplin harus setimpal dengan pelanggaran disiplin yang
dilakukan dan harus dapat diterima dengan rasa keadilan.
Hadir pada acara sidang para Kasi dan Kabalak
Korem 163/WSA serta para Pasi Min seluruh Kodim-Kodim di jajaran Korem
163/Wirasatya.
(Oleh Infolahtarem 163/WSA)
0 komentar:
Posting Komentar