Selasa, 08 Mei 2012

SIDANG DISIPLIN


Danrem 163 Pimpin sidang pelanggaran disiplin

      Danrem 163/Wira Satya Kolonel inf Jacob Djoko Sarosa, selaku atasan yang berhak menghukum (Ankum) Kamis 3/5, memimpin sidang penjatuhan hukuman disiplin  terhadap  2 orang anggotanya karena melakukan pelanggaran disiplin militer, Bertempat di Gedung Wirasatya, Jl PB.Sudirman, Denpasar.

      Kedua orang tersebut adalah Kopka I Kt Sudarma selaku Tabancuk 2.1 Ru II Ton SMB Kimarem 163/Wira Satya dinyatakan bersalah melakukan (asusila) pelanggaran disiplin tidak murni sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (3) UU Rep Ind Nomor 26 Tahun 1997 dengan hukuman disiplin berupa panahanan ringan selama 14 hari.  Sedangkan Kopda Vensessius Nabu Soge (Ta Korem 163/WSA) juga terbukti bersalah berada di tempat terlarang sebagaimana diatur dalam dalam pasal 5 ayat (2) sehingga dikenai hukuman disiplin tegoran dan putusan keduanya dicatat dalam buku hukuman dan buku data personel yang bersangkutan.

      Menurut Danrem 163/Wirasatya acara sidang penjatuhan hukuman disiplin ini perlu dilaksanakan sebagai sarana rewards and punishment karena semua kebaikan atau seburuk apapun tindakan yang kita lakukan pasti ada sanksinya. adapun tujuan hukuman disiplin yang dilaksanakan ini adalah untuk memperbaiki dan mendidik para Prajurit khususnya mereka yang melakukan pelanggaran disiplin. 

      Lebih lanjut Danrem menegaskan, khususnya terhadap Prajurit yang disangka melakukan pelanggaran disiplin sebelumnya sudah diadakan pemeriksaan. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah yang bersangkutan benar-benar telah melakukan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan juga bertujuan untuk mengetahui latar belakang serta hal-hal yang mendorong pelanggaran disiplin tersebut sehingga sebelum menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin, selaku atasan yang berhak menghukum (Ankum) sebelumnya telah mempelajari dengan saksama laporan hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan Hukuman disiplin harus setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan dan harus dapat diterima dengan rasa keadilan. 

      Hadir pada acara sidang para Kasi dan Kabalak Korem 163/WSA serta para Pasi Min seluruh Kodim-Kodim di jajaran Korem 163/Wirasatya.


(Oleh Infolahtarem 163/WSA)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Korem 163/Wirasatya Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template